topmetro.news – Kericuhan yang bersumber dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2023, berawal ketika Pemkab Madina menerbitkan kebijakan berupa seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
Akibatnya kejanggalan pun bermunculan, nilai-nilai yang semula baik menjadi buruk dan sebaliknya yang semula buruk menjadi baik.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Madina (IPPMAN) Langsa Aceh Rahmat Afandy, Senin (16/9/2024) malam, menanggapi saat ini ramainya kelompok yang menyuarakan terkait dugaan tersangka Ketua DPRD Madina EEL dalam kasus suap PPPK Madina 2023 yang hingga saat ini belum ditahan Polda Sumut.
Belakangan ini, kata Rahmad, disinyalir ada pihak yang mencoba mericuhkan situasi dengan menyudutkan Ketua DPRD Madina EEL. Padahal, katanya, seperti yang telah diketahui khalayak umum, bahwa DPRD tidak memiliki wewenang atau apa pun dalam seleksi PPPK Madina tahun 2023.
Akan tetapi, sambungnya, ada pihak yang mencoba mempolitisasi persoalan ini untuk mendiskreditkan Ketua DPRD Madina 2019-2024, EEL, dan ini menjadi sebuah pertanyaan.
“Atas kepentingan apa sebenarnya serangan tersebut selalu diarahkan kepada EEL?” Rahmad bertanya.
Dan imbuhnya, hal ini menjadi semakin janggal, mengingat penyebab dari penetapan tersangka dari Polda Sumut kepada EEL masih menjadi pertanyaan. Maka menurutnya, adalah sesuatu yang bijaksana apabila Polda Sumut melakukan atau menerapkan SP3 terhadap kasus ini.
Dikarenakan tambahnya, secara regulasi DPRD Madina terkhususnya Ketua DPRD Madina tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengatur penyeleksian PPPK Kabupaten Madina tahun 2023.
penulis | Erris JN